Kamis, 02 Desember 2021

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Sampai Masuk Rekening

 Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan :

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2. KTP 3. Kartu Keluarga 4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak 5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif 6. Foto Diri terbaru (tampak depan) 7. Formulir Pengajuan JHT 8. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)


Syarat bisa klaim saldo bpjs ketenagakerjaan : 1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun. 2. Peserta mengundurkan diri. 3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja. Download form pengajuan klime Bpjs ketenagakerjaan
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Jika teman teman terbantu dengan tutorial cara mencairkan saldo bpjs ketenagakerjaan ini, teman teman bisa mensuport saya melalui layanan trakteer https://bit.ly/trakteerDewide Dari supporr teman teman, berharap saya bisa menyajikan konten yang lebih baik daripada ini. Terimakasih :)


Selengkapnya bisa cek di Youyube Dewide Tutorial



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

'; (function() { var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true; dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js'; (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq); })();